KETERBUKAAN INFORMASI


Bersama ini diberitahukan bahwa Perseroan pada tanggal 28 Desember 2022 telah melaksanakan konversi 14 lembar sertifikat Obligasi Wajib Konversi (OWK) No. Seri 01-14 s/d No. Seri 14-14 masing-masing  senilai Rp 67.267.677.046 (enam puluh tujuh milyar dua ratus enam puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu empat puluh enam rupiah) per lembar atau seluruhnya senilai  Rp 941.747.478.649 (Sembilan ratus empat puluh satu milyar tujuh ratus empat puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus empat puluh Sembilan rupiah) menjadi saham dalam Perseroan dengan menerbitkan saham seri B nilai nominal Rp 50 (lima puluh rupiah) per saham sebanyak  2.140.335.179 lembar saham, yang diberikan kepada atas nama :



Peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dilakukan sesuai Peraturan OJK  No. 14/POJK 04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK 04/2015 tentang Penambahan Modal Perseroan Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ("POJK 14/2019) pada Pasal 43B ayat (1) dan (2) sehubungan dengan hasil pelaksanaan konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) yang digunakan untuk menyelesaikan Hutang Perseroan sejumlah Rp  941.747.478.649 (Sembilan ratus empat puluh satu milyar tujuh ratus empat puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah). Pelaksanaan konversi dilakukan dengan nilai konversi Rp 440 (empat ratus empat puluh rupiah) per saham.

Dengan telah dilakukannya konversi OWK menjadi saham Perseroan, maka komposisi pemegang saham Perseroan mengalami perubahan menjadi sebagai berikut :

Klik image untuk download è
Bahwa atas kuasa yang diberikan kepada Direksi sebagaimana yang disetujui didalam Akta Berita Acara RUPSLB Nomor 163 tanggal 27 Desember 2017, Direksi telah menyatakan/menuangkan pelaksanaan konversi OWK (Obligasi Wajib Konversi) menjadi saham Perseroan sebagaimana tercantum didalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 15 tanggal 28 Desember 2022 dibuat dihadapan Hari Santoso, SH, MH. Notaris di Surabaya.

Sehubungan dengan hal tersebut kami telah melakukan Pengumuman Keterbukaan Informasi pelaksanaan konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) menjadi Saham Perseroan di Harian Investor tanggal 29 Desember 2022 (terlampir).

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan.


Surabaya, 29 Desember 2022

Direksi

Copyright® Suryainti Permata. All Rights Reserved.